Penyusun: Zulaifa Zainab Bakir

Penerjemah: Isra Muhammad

Ulasan Terjemahan: Mashta Unalmish

Tidak ada negara di dunia yang menghadapi musuh yang jelas dan nyata karena globalisasi telah membuat dunia menjadi satu kesatuan. Sebaliknya, terorisme yang melintasi batas menjadi ancaman yang sangat nyata bagi keamanan nasional dan internasional. Oleh karena itu, banyak negara telah mengumpulkan sumber daya mereka untuk mengatasi semua masalah yang mereka anggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional dan internasional mereka. Dalam kerangka tindakan ini, sistem hukum untuk melawan terorisme telah dibuat yang mencakup organisasi kemanusiaan dan sektor keuangan.

Sistem hukum ini bertujuan untuk mencegah dukungan keuangan untuk aktivitas terorisme pada tingkat individu, institusional, dan sektor keuangan secara keseluruhan. Namun, sanksi ini rumit bagi institusi keuangan dan organisasi kemanusiaan karena setiap negara memiliki pandangan yang berbeda tentang konsep terorisme, yang belum memiliki definisi yang sama di arena internasional. Dengan kata lain, kebijakan yang diambil berdasarkan undang-undang anti-terorisme ini membuat pekerjaan institusi kemanusiaan menjadi sulit secara praktis dan etis karena tidak ada definisi yang sama untuk terorisme. Oleh karena itu, undang-undang yang terkait dengan institusi tersebut tidak boleh campur tangan dalam pekerjaan kemanusiaannya karena mereka melakukan kegiatan kemanusiaan untuk memastikan bahwa orang dan masyarakat hidup dalam kondisi yang lebih manusiawi.

Organisasi internasional dan pemerintah tidak dapat menemukan definisi terorisme yang sama di antara mereka, yang berdampak negatif pada kegiatan organisasi kemanusiaan yang mereka lakukan untuk mengurangi penderitaan manusia – baik secara materi maupun moral – yang mempersempit ruang lingkup kerja organisasi kemanusiaan dan juga mempengaruhi independensi dan etika kegiatan organisasi.

Pendefinisian konsep terorisme oleh setiap negara dengan cara yang berbeda telah menyebabkan kekacauan di seluruh dunia. Setiap negara menetapkan definisi terorisme mereka sendiri sesuai dengan ideologi dan pandangan mereka sendiri, yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia dengan dalih “memerangi terorisme”. Hal ini juga menyebabkan banyak negara mengabaikan banyak pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan dengan dalih “kepentingan negara” dan “ideologi negara”.

Fakta yang tidak dapat disangkal adalah bahwa setiap negara mengklasifikasikan kelompok teroris sesuai dengan ideologinya sendiri, yang membuka jalan bagi banyak pelanggaran hak asasi manusia. Dalam konteks ini, tugas setiap negara dan organisasi internasional adalah menetapkan definisi yang jelas dan tegas untuk konsep terorisme yang jauh dari ideologi dan kepentingan, dan mengambil semua tindakan pencegahan untuk mencegah aktivitas terorisme tanpa memandang ras, bahasa, atau agama.

Diterjemahkan Dari Bahasa Turki

Unduh Studi Lengkap