ISBN |
---|
978-977-58513-9-3 |
Penulis |
Dr. Muhammad Wafiq Zainal ‘Abidin |
Edisi |
Kedua |
Bahasa |
Arab |
Kategori Utama |
Undang-Undang |
Kategori Sub |
Hukum Syariat, Sejarah Undang-Undang |
Tentang Buku:
Negara-negara Arab telah hidup di bawah pemerintahan Islam untuk waktu yang lama. Penduduknya mengacu pada syariat yang terwujud dalam Al-Quran, Sunnah, dan hukum-hukum yang berasal darinya dengan menggunakan prinsip-prinsip fiqh dan aturan-aturan umum yang ditetapkan oleh para ulama Muslim. Mereka mencari solusi dari pengalaman masa lalu mereka dan pengalaman nenek moyang mereka, serta analogi dan perbandingan jika mereka tidak menemukan apa yang mereka butuhkan dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Mereka berusaha dengan sebaik-baiknya dan menghasilkan karya-karya dalam prinsip-prinsip litigasi, hukum, dan tuntutan hukum yang tidak dapat disaingi oleh bangsa-bangsa sebelumnya. Bahkan, mereka telah mengembangkan teori-teori yang menjadi banggaan para ahli hukum modern dan disebutkan dalam buku-buku mereka. Mereka bahkan menjadi acuan bagi orang-orang Eropa dalam masalah-masalah hukum dan masalah-masalah hukum yang mereka hadapi.
Singkatnya, syariat Islam adalah sumber utama dan satu-satunya selama lebih dari seribu tiga ratus tahun hingga akhir abad terakhir ketika pengaruh asing meningkat yang bertujuan untuk menghilangkan syariat dan mengubah struktur sosial umat Islam. Pengadilan yang bercampur didirikan, pengadilan syariah dihapuskan, dan hukum-hukum diperoleh dari sumber asing yang tidak sah yang tidak terkait dengan identitas budaya dan sosial negara-negara Islam.
Buku ini membahas masalah pengaturan syariat dan upaya pembaruan pada akhir Kesultanan Utsmaniyah dan bagaimana status hukum negara-negara Arab, terutama Mesir, berpindah dari pemerintahan syariat ke pemerintahan undang-undang dan upaya untuk mengatur dan menghidupkan kembali syariat pada abad ke-20.
Tambahkan Komentar