Penyusun: Dr. Jamil Akbar
Penerjemah: Thahirah Amer
Di tengah-tengah tantangan kontemporer yang dihadapi dunia saat ini, yang menimbulkan dampak pada berbagai bidang, terutama masalah perkotaan, polusi, dan kesenjangan antara orang kaya dan miskin, kebutuhan untuk memahami konsep hak milik dan sifat kepemilikan menjadi sangat mendesak dalam kerangka perbandingan antara peradaban yang beragam, model ekonomi yang diterapkan, dan interaksi antara kekuasaan dan individu, dengan memberikan perhatian khusus pada peradaban Islam; melalui pemahaman dan studi tentang pengaruh sistem legislatif Islam terhadap dimensi lingkungan, ekonomi, dan sosial, melalui analisis “fragmen hak” Islam – demikian disebut oleh Dr. Jamil Akbar untuk membedakannya dari yang lain dan membandingkannya dengan sistem Barat.
Penelitian ini merupakan penyelidikan terhadap struktur ekonomi-politik masyarakat. Sorotan diberikan pada dinamika atau mekanisme hak dalam mengakses sumber daya publik, serta membahas masalah-masalahnya dan struktur politik masyarakat, dengan fokus pada keadilan dalam distribusi dan efisiensi dalam produksi, untuk mencapai kesimpulan yang menunjukkan bahwa syariat belum diterapkan selama beberapa abad dan tidak diberi kesempatan yang sehat untuk memahami mekanisme hak dan batasannya dalam syariat, serta kaitan penerapannya dengan masalah polusi lingkungan yang saat ini dihadapi oleh bumi.
Penelitian ini juga membahas bagaimana syariat Islam ketika diterapkan pada beberapa masa belakangan dan di beberapa negara, sering kali mengarahkan sebagian besar keputusan ke tangan otoritas secara tunggal, sehingga menghilangkan kemampuan individu dan masyarakat untuk menciptakan solusi yang efektif bagi keberlanjutan. Dengan perspektif ini, banyak misteri yang terungkap yang menjelaskan alasan keterbelakangan umat Islam dan alasan adanya bentuk pembangunan yang tidak berkelanjutan di era sekarang, baik di negara non-Islam maupun Islam. Penelitian ini berusaha menjelaskan bagaimana mekanisme hukum yang dibawa oleh syariat Islam dalam hal hak-hak, khususnya untuk mencapai peradaban yang lebih baik dan masyarakat yang lebih maju tanpa polusi lingkungan seperti yang dihasilkan oleh masyarakat Barat di satu sisi, dan tanpa kemiskinan, kebodohan, serta ketidakadilan seperti yang ada di negara-negara Dunia Ketiga.
Penelitian ini secara mendalam mengkritik model ekonomi dan politik kapitalis Barat, serta bagaimana hal itu mengarah pada birokrasi, monopoli, dan pembagian kelas. Di sisi lain, konsep hukum Islam menawarkan solusi yang berkelanjutan dan sangat berbeda dari pola Barat.
Penelitian ini juga menyoroti bagaimana mungkin mempelajari “konsep hukum” Islam untuk menyelamatkan peradaban dari krisis seperti polusi dan perubahan iklim. Penelitian ini membahas topik pengangguran dan model produksi dalam sistem kapitalis, serta bagaimana sistem ini memanfaatkan pengangguran untuk meningkatkan produksi, sementara Islam menawarkan model alternatif yang meningkatkan keadilan dan berkontribusi pada pengurangan polusi.
Penelitian ini juga membahas hubungan antara polusi dan pembagian kelas dalam sistem kapitalis, serta bagaimana sistem Islam menawarkan solusi efektif untuk masalah-masalah tersebut.
Pada akhirnya, penelitian ini menegaskan bahwa isu Bumi adalah isu bagi semua manusia, dan bahwa planet ini adalah milik bersama kita semua, sehingga semua orang bertanggung jawab untuk menciptakan solusi berkelanjutan untuk melestarikan sumber dayanya dan melindungi potensinya untuk generasi mendatang. Namun, model Barat saat ini, dengan sifat dan struktur alaminya, tidak mengarah pada lingkungan yang berkelanjutan dan makmur. Di sisi lain, “narasi hak-hak Islam” menawarkan visi komprehensif dan membuka peluang untuk mencapai kemakmuran berkelanjutan ketika diterapkan dalam konteks yang sehat dan dalam lingkungan yang memberi individu kebebasan untuk mengambil keputusan tentang sumber daya, sambil mengutuk model ekonomi modern dengan menyinggung kritik ideologis yang ditujukan kepada mereka.
Tambahkan Komentar